Kebijakan SPBE Tingkatkan Keterpaduan dan Efisiensi Instansi Pemerintah
By Abdi Satria
nusakini.com-Jakarta-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk dapat memperbaiki tata kelola penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna mewujudkan keterpaduan dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini dalam acara Sosialisasi Perpres 95 Tahun 2018 tentang SPBE, di Bidakara Jakarta, Jumat (29/03).
Menurutnya, tidak sedikit penerapan instansi pemerintah yang belum berhasil dalam membangun SPBE di instansi masing-masing, sehingga menimbulkan pemborosan anggaran. Hal itu terjadi antara lain disebabkan pembangunan SPBE bersifat parsial. “Instansi pemerintah membangun aplikasi secara sendiri-sendiri, padahal aplikasi tersebut dapat dibagi pakaikan untuk seluruh instansi pemerintah,” katanya.
Dikatakan, setidaknya ada empat layanan administrasi pemerintahan, yaitu layanan perencanaan dan pengganggaran berbasis elektronik (e-budgeting), layanan kepegawaian berbasis elektronik (e-kepegawaian), layanan tata naskah dinas (e-office), dan layanan pengaduan publik berbasis elektronik.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu juga untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Rini menyebutkan, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan keterpaduan dan efisiensi dalam pelaksanaan SPBE di dalam dan antar instansi pemerintah. Penerapan SPBE yang terpadu akan mentransformasi sistem pemerintahan, baik dari segi tata kelola pemerintahan, tata kelola aplikasi, dan infrastruktur, serta manajemen pelaksanaan dari kedua hal tersebut yang mengedepankan prinsip berbagi sumber daya, kolaborasi, dan integrasi antar instansi pemerintah.
Untuk percepatan implementasi SPBE yang terpadu, mengurangi inefisiensi anggaran, dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh instansi pemerintah, dilakukan pembangunan/pengembangan aplikasi umum berbagi pakai untuk bidang perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, pemantauan dan evaluasi, kearsipan, kepegawaian, dan pengaduan pelayanan publik. “Dalam Perpres 95 disebutkan bahwa pelaksanaan percepatan SPBE ini dilakukan paling lambat dua tahun setelah Perpres ditetapkan,” jelasnya.
Sementara itu Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintah dan Penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Imam Machdi mengungkapkan bahwa saat ini terjadi pemborosan anggaran akibat terbangunnya silo-silo sistem yang tidak terintegrasi, mengingat setiap kementerian/lembaga, bahkan pemerintah daerah, menbangun aplikasi pemerintah sendiri-sendiri. “Setiap pimpinan instansi pusat dan kepala daerah memiliki tugas koordinasi dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan SPBE, dimana koordinator SPBE, baik di pusat atau daerah adalah sekretaris instansi terkait,” pungkasnya. (p/ab)